Ketahui, Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi
- 06/01/2021
- Posted by: Admin Tixtax
- Categories: Jasa Konsultan Pajak, SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

SPT pajak orang pribadi
SPT Pajak Orang Pribadi merupakan pelaporan dan jenis pajak yang dikenakan atau diwajibkan pada setiap warga negara yang memiliki pendapatan atau penghasilan di atas kategori penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Jadi, Bagi Rekan yang memiliki penghasilan, seperti pegawai atau punya usaha sendiri seperti pedagang atau penyedia jasa dan lainnya yang mendapatkan penghasilan akan dikenai pajak sesuai pendapatan rekan sekalian. Tentunya dengan ketentuan pendapatan rekan tersebut telah berada diatas kategori penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Jika Rekan ingin mengetahui hal penting terkait pajak orang pribadi termasuk kapan waktu penyampaian SPT pajak orang pribadi? Berikut ulasan selengkapnya ya.
spt pajak orang pribadi
Wajib Pajak orang pribadi baik itu sebagai pengusaha maupun pekerja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak orang pribadi setiap tahunnya.
SPT tahunan ini memuat rincian total penghasilan, nilai bukti potong hingga nilai besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara. Bagi Rekan yang mempunyai penghasilan di luar profesinya sebagai pengusaha. Maka jangan lupa untuk juga menyiapkan dokumen terkait penghasilan tersebut.
Ada 3 jenis SPT pajak orang pribadi, yaitu:
- Formulir 1770 SS:
Formulir ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya bukan dari pekerja bebas maupun usaha. Dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.60 juta per tahun. - Formulir 1770 S:
Formulir ini ditujukan pada Wajib Pajak yang berpenghasilan sebagai karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp.60 juta per tahun. - Formulir 1770:
Formulir ini ditujukan pada Wajib Pajak yang sumber penghasilannya dari usaha/bisnis seperti toko, warung, dan lainnya.
- Formulir 1770 SS:
Penyampaian SPT tahunan pajak orang pribadi bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, selama pandemi seperti saat ini, penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan melalui sistem daring dengan mengisi e-filling. Bisa juga dengan memanfaatkan jasa ekspedisi (pengiriman).
Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi
Untuk batas waktu pelaporan pajak atau penyampaian SPT yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Yang dimaksud tahun pajak disini yakni periode 1 (satu) tahun kalender umum ya rekan.
Misalnya, tahun kalender 1 Januari maka tahun pajak juga dimulai 1 Januari dan diakhiri 31 Desember di tiap tahunnya. Jadi, jika waktu penyampaian SPT paling lambat 3 bulan. Maka jatuh temponya berada di tanggal 31 Maret.
Bagi Rekan sekalian yang berniat menyampaikan SPT tahunan lebih awal (sebelum 31 maret), pihak Dirjen Pajak sangat membolehkan ya rekan hehe.. jadi semakin cepat semakin baik laporan SPT rekan di sampaikan, dengan catatan apa yang rekan sampaikan dalam SPT tersebut telah sesuai dan benar ya. Mungkin ada juga Wajib Pajak yang memilih menyampaikan SPT nya saat sudah mendekati deadline. Nah ini sebaiknya tidak kita tiru ya rekan.
Alhasil, di waktu-waktu mendekati jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak biasanya selalu ramai dengan antrian Wajib Pajak. Hal ini karena Wajib Pajak dituntut untuk melakukan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak sesuai deadline (paling lambat 31 maret).
Namun, semenjak Pandemi dan adanya pembatasan sosial berskala besar, antrian panjang Wajib Pajak tidak terjadi lagi. Dikarenakan Wajib Pajak dianjurkan untuk melaporkan SPT Tahunan lewat online yaitu e-filing. Untuk menghindari kemungkinan loading system nya lebih lama dibanding biasanya. Jadi tetap ya rekan lebih baik SPT pribadi rekan disampaikan tidak mendekati jatuh tempo penyampaiannya ya.
Batas waktu dan kebenaran dalam penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak disertai dengan sanksi jika rekan melanggar atau bahkan dengan sengaja “memanipulasi”nya. Umumnya konsekuensi berupa denda hingga pidana. Sampaikan yang sebenarnya ya rekan, Sesuai, Tepat dan cepat. Anti was-was dikemudian hari.
Permudah Pengajuan SPT Bersama tixtax.co.id
Bagi rekan sekalian yang mengalami kendala, keraguan, kebingungan atau tidak ada waktu dalam penghitungan dan pengisian SPT pribadi dengan benar dan sesuai, maka rekan dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak dari tixtax.co.id.
tixtax.co.id akan membantu anda dan memberikan konsultan pajak terbaik yang telah berpengalaman di bidang perpajakan. Yang akan membantu Rekan semua dalam menyusun SPT pribadi anda, dengan sesuai, tepat dan cepat.
Jasa ini akan membantu rekan mulai dari menata atau merapikan dokumen-dokumen pendukung, analisa hingga melakukan perhitungan laporan SPT Pribadi anda secara sesuai, tepat dan cepat dengan meminimalkan hingga meniadakan kekeliruan dalam laporan SPT pribadi anda.
Dengan demikian, Rekan semua bisa menyetor laporan SPT tanpa harus melewati batas SPT tahunan pribadi dan yang paling penting adalah meminimalkan rasa was-was karena khawatir salah isi SPT pribadi anda.
Sekarang, pertanyaan mengenai kapan waktu penyampaian SPT telah Rekan ketahui, bukan?
Untuk itu, sudah saatnya Rekan menyiapkan SPT tahunan dengan mengikuti tata cara pelaporan pajak. Dan jangan lupa ya rekan, bila membutuhkan jasa asistensi atau konsultan dalam pengisian SPT Orang Pribadi, rekan semua bisa menggunakan jasa dari tixtax.co.id sebagai partner konsultan pajak terbaik anda.
Demikian artikel tentang “SPT pajak orang pribadi”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :
Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..
Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Konsultasi Free

Form Konsultasi Free
Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.