Aspek Pajak Setoran Modal “inbreng”
- 15/08/2021
- Posted by: Admin Tixtax
- Categories: Aspek Pajak Setoran Modal inbreng, Jasa Konsultan Pajak

Ketika Setoran Modal Tidak Berbentuk Uang
Keterbatasan cash atau uang tunai bukan hambatan untuk memiliki saham pada suatu perseroan. Ada beberapa pilihan setoran modal yang dapat dipertimbangkan. Anda tinggal memilih mana yang paling sesuai dan memungkinkan.
Setoran modal untuk mendapatkan saham dalam Perseroan tidak mesti berbentuk uang. Setoran dalam bentuk uang dapat dikatakan sebagai kelaziman saja. Setoran modal untuk Perseroan bisa berbentuk barang atau benda, baik berwujud atau tidak berwujud. Istilahnya adalah inbreng.
Hal itu dibenarkan Pasal 34 UU Perseroan Terbatas dan penjelasannya, selama memang dapat dinilai dengan uang dan memang benar-benar diterima oleh Perseroan. Jadi bukan benda atau barang sembarangan.
Bagaimana Cara Inbreng?
Yang sudah cukup banyak dilakukan adalah inbreng dalam bentuk tanah, bangunan atau gedung, mobil dan mesin. Keahlian atau kecakapan tertentu juga sudah sering diperhitungkan sebagai modal yang disetorkan.
Apapun jenisnya, setoran non tunai atau inbreng harus disertai dengan rincian mengenai nilai atau harga, jenis, status, tempat kedudukan dan hal-hal penting lainnya. Yang terpenting, setoran non tunai harus dinilai secara wajar sesuai dengan harga pasar. Nilai wajar inilah yang dikonversi menjadi setoran modal.
Dalam hal harga pasar tidak tersedia, diperlukan penilaian atau appraisal. Appraisal harus pihak yang independen yang artinya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Untuk setoran dalam bentuk barang tidak bergerak, prosedurnya sedikit lebih rumit. Agar diketahui umum, dan memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengajukan keberatan, setoran dalam bentuk barang tidak bergerak harus dipublikasikan dalam surat kabar.
Setidaknya harus ada 1 (satu) buah surat kabar yang memuat pengumuman. Pengumuman harus dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran modal dalam bentuk non tunai.
Bagaimana Konsekuensi Inbreng?
Sekilas, setoran non tunai atau inbreng terlihat menguntungkan. Karena, tidak ada uang yang perlu dikeluarkan. Tabungan aman. Namun secara pajak, persoalannya tidak sesederhana penyetoran modal dalam bentuk uang tunai.
Apabila modal disetor dengan uang tunai, khususnya dengan nilai setoran yang sama dengan nilai nominal saham, tidak efek pajak yang perlu diurus lebih lanjut. Semuanya tuntas. Penyetor modal hanya perlu menunggu pembagian dan pembayaran dividen.
Berbeda ceritanya jika setoran dalam bentuk tanah atau bangunan. Walaupun sejatinya tidak ada transaksi penjualan, ada Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 2,5% yang perlu dibayar oleh penyetor modal.
Pembayaran PPh tersebut perlu dilakukan karena penyetoran modal dalam bentuk tanah atau bangunan menandakan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Penyetor modal mengalihkan aset, sedangkan Perseroan menyerahkan saham. Sehingga setoran modal dalam bentuk non tunai dapat dikatakan dipersamakan dengan transaksi jual beli.
Tidak hanya itu, ada PPN sebesar 10% yang terutang dan harus dipungut apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Setoran modal dalam bentuk barang, khususnya Barang Kena Pajak, bebas dari pengenaan PPN hanya jika pihak yang melakukan dan menerima pengalihan barang sudah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini sesuai Pasal 1A ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 (UU PPN).
Contohnya, dalam hal setoran non tunai ditujukan kepada perusahaan baru yang belum menjadi PKP, artinya ada PPN yang perlu dipungut oleh pihak penyetor modal. Tentu saja pemungutan ini hanya dapat dilakukan oleh penyetor modal yang sudah menjadi PKP.
Di sisi lain, yaitu bagi pihak Perseroan, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang perlu dibayar. Dalam hal ini, penyetoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan dianggap sebagai pemindahan hak karena pemasukan dalam Perseroan. PPN yang dipungut oleh penyetor modal yang menjadi PKP juga perlu menjadi perhatian.
Bagaimana jika inbreng dengan benda lain? Untuk inbreng benda selain tanah dan bangunan, kewajiban yang timbul umumnya hanya berupa pemungutan PPN yang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak. Namun hal ini hanya berlaku dalam hal pihak penyetor modal sudah berstatus sebagai PKP.
Jadi,…
Ada banyak faktor yang menyebabkan terealisasinya inbreng sebagai pemasukan modal dalam Perseroan. Pastinya, inbreng menjadi solusi ketika ketersediaan dana dalam jumlah besar tidak dapat dipenuhi dalam waktu singkat,
Namun, tatkala setoran non tunai menjadi pilihan Anda, pengalihan hak kepada pihak Perseroan harus diupayakan sepenuhnya atas benda yang difungsikan sebagai setoran modal. Hal ini dapat menghindari sengketa di kemudian hari berkenaan dengan status Anda sebagai pemegang saham.
Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah memenuhi kewajiban pajak yang timbul akibat inbreng, dengan benar dan tepat waktu, sesuai dengan jenis benda yang diserahkan kepada Perseroan.
Anda juga perlu memastikan agar nilai modal yang disetorkan sama dengan nilai nominal saham. Apabila terdapat selisih, dapat timbul konsekuensi pajak bagi penyetor modal atau Perseroan. Hal ini perlu menjadi pertimbangan sebelum terlanjur bertransaksi. Selamat berinvestasi.
Demikian artikel tentang “aspek pajak setoran modal inbreng”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :
Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..
Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Konsultasi Free

Form Konsultasi Free
Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.