
Transfer Pricing
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Jakarta dan Surabaya merupakan kebijakan penetapan harga atas suatu transaksi yang melibatkan pihak yang berelasi. Umumnya, transfer pricing terjadi antara 2 (dua) perusahaan yang berbeda. Namun, transfer pricing juga dapat diimplementasikan antar divisi dalam satu perusahaan, yang disebut dengan istilah intra-company transfer pricing.
Transfer pricing yang terjadi antara 2 (dua) perusahaan yang berbeda dikenal dengan istilah inter-company transfer pricing. Transfer pricing tersebut memungkinkan dilakukan karena keduanya memiliki hubungan hubungan istimewa, hubungan afiliasi atau berada dalam suatu grup perusahaan. Transaksinya bisa lintas negara (international transfer pricing) atau terjadi di negara yang sama (domestic transfer pricing).
Transfer pricing lintas negara atau international transfer pricing sering dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang memperkecil total beban pajak grup perusahaan. Praktik yang dimaksud adalah memperbesar biaya suatu perusahaan di negara yang bertarif pajak tinggi dan memperkecil penghasilan dari lawan transaksi yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Sedangkan pada domestic transfer pricing, transaksi antar anggota grup perusahaan sering dimanfaatkan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya yang masih memiliki hak untuk mengklaim kompensasi kerugian. Dengan demikian, total beban pajak grup perusahaan yang seluruhnya berada di negara yang sama juga menjadi lebih kecil.
Ruang Lingkup Jasa
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Jakarta dan Surabaya yang kami berikan di antaranya meliputi:
- Penyusunan Master File (Dokumen Induk)
- Penyusunan Local File (Dokumen Lokal)
- Penyusunan Country-by-Country Reporting (CbCR) atau Laporan Per Negara
- Benchmarking (perbandingan)
- Analisa mendalam persiapan pemeriksaan Transfer Pricing Documentation
- Penyajian Ikhtisar dalam Lampiran SPT PPh Badan
- Konsultasi mengenai transaksi hubungan istimewa
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Jakarta dan Surabaya yang meliputi penyusunan Transfer Pricing Documentation ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam menangani Transfer Pricing-nya. Kami juga memberikan saran dan strategi yang diperlukan, sehingga seluruh transaksi hubungan istimewa yang dilakukan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ditolerir oleh otoritas yang berwenang.
Bila ada yang ingin rekan konsultasikan silahkan :
Hubungi konsultan profesional kami dengan –> KLIK DISNI <–
atau
Konsultasi melalui Whatsapp dengan cara –> KLIK DISINI <–
Form Konsultasi
Belum menemukan jasa Konsultan ?
Bila ada jasa yang dibutuhkan selain telah tersebut diatas, jangan ragu untuk dapat hubungi customer service kami.