Tax Planning

Jasa Tax Planning dimaksudkan untuk membantu klien dalam meminimalkan pajak, dengan memberikan solusi serta alternatif transaksi yang paling efisien sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tagihan pajak yang besar dapat dipicu oleh pengelolaan pajak perusahaan yang belum menjadi perhatian. Kekeliruan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak berujung pada sanksi yang jumlahnya tidak akan sedikit jika nilai transaksinya sendiri sudah besar. Bisa juga karena pemilihan transaksi dan skema yang tidak tepat.

Pemerintah sebenarnya tidak berhenti memberikan sejumlah fasilitas atau insentif pajak untuk dapat dimanfaatkan perusahaan. Meski demikian, pajak tetap dipandang sebagai beban yang mengurangi keuntungan. Oleh karena itu sangat wajar apabila perusahaan melakukan berbagai cara untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah tax planning.

Pengertian

Tax planning merupakan upaya untuk mendapatkan penghematan pajak dengan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghematan pajak melalui tax planning didapatkan dengan cara yang legal, sehingga tidak menimbulkan sengketa dengan otoritas pajak.

Tax planning sangat perlu dilakukan perusahaan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak seharusnya dalam membayar pajak, sehingga laba perusahaan berkurang secara wajar. Namun, tax planning bukan dimaksudkan untuk mengelak pembayaran pajak atau melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak benar.

Penghematan pajak dengan cara yang ilegal atau tax evasion sangat berpotensi memicu perselisihan dengan otoritas pajak. Pada akhirnya, utang-utang pajak justru menjadi besar dan laba perusahaan tergerus secara berlebihan.

Ruang Lingkup Jasa

Jasa Tax Planning yang kami berikan di antaranya meliputi:

  • Menganalisa jenis usaha dan transaksi perusahaan
  • Mengkaji pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakan perusahaan
  • Mendiskusikan hasil analisa jenis usaha, transaksi, keuangan dan laporan perpajakan
  • Menganalisa alternatif skema transaksi perusahaan
  • Merencanakan solusi dan strategi terbaik untuk efisiensi pajak
  • Menyusun dokumen perencanaan perpajakan yang paling sesuai untuk perusahaan

Jasa Tax Planning tidak hanya menuntun klien untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan benar, tetapi juga untuk mendapatkan beban pajak yang paling minimal dengan tetap mengindahkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dokumen perencanaan pajak yang dihasilkan selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan perusahaan.

Bila ada yang ingin rekan konsultasikan silahkan :

Hubungi konsultan profesional kami dengan –> KLIK DISNI <–

atau

Konsultasi melalui Whatsapp dengan cara –> KLIK DISINI <–

Form Konsultasi

    Belum menemukan jasa Konsultan ?

    Bila ada jasa yang dibutuhkan selain telah tersebut diatas, jangan ragu untuk dapat hubungi customer service kami.

      Silahkan isi form berikut.

      Berbagai Jenis Klien Kami:

      Jangan Tunggu Diperiksa Pajak. Hubungi Kami Sekarang.

      Open chat
      1
      Chat Konsultan
      Customer Service
      Hallo, Silahkan Konsultasi Pajak
      Bersama Konsultan Kami. "Free".