Pajak Biaya Promosi, Jangan Lupakan Persyaratannya.

Pajak Biaya Promosi

Terkait pajak biaya promosi, setiap perusahaan boleh saja mengeluarkan biaya yang besar untuk keperluan promosi. Tidak ada ketentuan pajak yang membatasi jumlah biaya promosi yang dapat dikeluarkan. Yang ada hanyalah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Konsumen cenderung tergiur untuk membeli produk yang sudah mereka kenal. Ini sebabnya kegiatan promosi atau memperkenalkan produk usaha menjadi suatu hal yang sangat perlu dilakukan oleh pengusaha di bidang apapun. Tentunya promosi yang diperlukan adalah promosi yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Ada banyak pilihan promosi yang bisa dilakukan untuk melejitkan bisnis, mulai dari yang berbayar hingga yang gratis. Nah tatkala promosi berbayar tidak menjadi hambatan bagi usaha Anda, Anda tidak perlu ragu untuk melakukannya secara maksimal. Ketentuan pajak mentolerir pengeluaran yang besar untuk keperluan promosi. Namun, Anda perlu memberikan perhatian ekstra terhadap biaya-biaya yang sudah dikeluarkan.

Apa Perlunya Memberikan Perhatian Ekstra Terhadap Biaya Promosi?

Dalam pajak, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010.

Lantas apa perlunya memberikan ekstra terhadap biaya promosi? Untuk urusan bisnis, hal tersebut dapat berpengaruh besar pada peningkatan omzet dan keuntungan usaha. Dengan semakin besar biaya promosi yang dikeluarkan, maka semakin besar peluang dikenalnya produk atau layanan usaha Anda oleh masyarakat luas. Untuk keperluan pajak, jawabannya tergantung dari jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas usaha Anda.

Jika usaha yang Anda jalankan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang perlu dilakukan setiap tahun, biaya promosi yang telah dikeluarkan dapat difungsikan sebagai pengurang penghasilan bruto usaha. Dengan begitu, PPh Badan yang perlu dibayar juga menjadi lebih kecil. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Berbeda lagi ceritanya apabila usaha Anda dikenakan PPh Final atau yang bersifat final. Dalam kondisi ini, misalnya karena usaha yang Anda jalankan tergolong UKM, pengeluaran promosi tidak dapat mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Perusahaan yang dikenakan PPh Final atau yang bersifat final tetap wajib membayar pajak, meskipun mengalami kerugian. Meski demikian, pembayaran pajak ini tidak berlangsung seterusnya.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Pertama, Anda harus memastikan bahwa pengeluaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kegiatan promosi. Besarnya biaya promosi yang bisa diakui menjadi pengurang dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

  • biaya periklanan di media elektronik, media cetak, atau media lain
  • biaya pameran produk
  • biaya pengenalan produk baru
  • biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pemberian uang atau fasilitas yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi, secara pajak tidak bisa diakui sebagai biaya usaha. Jadi, sangat penting untuk meneliti lebih dulu apakah biaya yang telah dikeluarkan berkaitan langsung dengan upaya promosi atau tidak.

Kedua, membuat daftar nominatif dan melampirkannya pada SPT PPh Badan. Daftar nominatif tersebut harus mencantumkan keterangan minimal dan menggunakan format seperti di bawah ini. (klik untuk memperjelas gambar)

Seandainya Anda menggunakan jasa perusahaan advertising untuk pembuatan iklan, jasa pengelolaan website, jasa pembuatan poster/banner/baliho/banner atau sejenisnya, maka ada pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Final PP 23 (PPh Final untuk UMKM) yang perlu dilakukan atas imbalan yang dibayarkan. Atau, apabila Anda memanfaatkan artis atau influencer untuk memperkenalkan produk usaha, nah Anda perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Seluruh data-data pemotongan pajak ini perlu Anda tuangkan dalam daftar nominatif.

Pajak apa saja yang perlu Anda lakukan pemotongan? Anda dapat mengacu pada Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diberikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi, silahkan cek kembali Surat Keterangan Terdaftar yang ada ya.

Mengenai kolom keterangan, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2010 (SE-9) mengatur ketentuan pengisiannya sebagai berikut:

  • Untuk pemberian sampel, diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya, dimana biaya yang dapat diakui adalah sebesar harga pokok sampel produk yang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan
  • Untuk sponsorship, dapat diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak
  • Untuk selain sponsorship dan kegiatan promosi yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian, diisi dengan informasi lengkap kontrak atau perjanjian termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Jadi, pembukuan biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan promosi saja tidak cukup. Perlu pembuatan dan penyampaian daftar nominatif yang sesuai dengan ketentuan.

Kapan Daftar Nominatif Perlu Dibuat?

Karena wajib dilampirkan pada SPT Badan, artinya daftar nominatif selambat-lambatnya sudah tersedia pada saat SPT Badan disampaikan. Pembuatannya tentu saja sebelum-sebelumnya. Tetapi jangan lupa, pemotongan pajak yang terekam pada daftar nominatif idealnya dilakukan tepat waktu dengan memperhatikan saat pembayaran, terutangnya penghasilan, atau saat jatuh temponya pembayaran imbalan jasa.

Ketentuan pajak memang tidak membatasi jumlah biaya promosi yang dapat dikeluarkan dan diakui sebagai biaya usaha. Hanya saja selain memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas, pengeluaran biaya promosi tetap perlu memperhatikan kewajaran dan adat kebiasaan pedagang yang baik.

Demikian artikel tentang “pajak biaya promosi”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :

Konsultasi Pajak

Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..

Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Erfin Hadiwaluyono, SE., S.Sos., MA., BKP., CFP., CBC.
Managing Director,

Konsultasi Free

    Konsultan Pajak Jakarta

    Form Konsultasi Free

    Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.

      Open chat
      1
      Chat Konsultan
      Customer Service
      Hallo, Silahkan Konsultasi Pajak
      Bersama Konsultan Kami. "Free".