Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Hai rekan, topik artikel kali ini kita akan membagikan 9 (sembilan) tips bagaimana cara anda memilih konsultan pajak Jakarta, Surabaya, bandung, batam, semarang dan di daerah manapun anda berada. Konsultan pajak adalah seseorang ahli dibidang perpajakan yang akan anda percaya untuk menangani perihal perpajakan anda, tentunya kami yakin kalau anda tidak mau salah pilih. Banyak sisi dan versi untuk menilai konsultan pajak, namun tips yang ingin kami bagikan ini adalah yang paling “TOP” atau inti yang dapat anda jadikan refetrensi atau pegangan dalam menentukan konsultan pajak dan atau jasa konsultan pajak yang akan anda pilih.

Nah sebelum kami membagikan 9 (sembilan) tips-nya, sebaiknya kita akan samakan persepsi terlebih dahulu ya rekan-rekan, tentang apa itu yang dimaksud Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah diakui ahli di bidang perpajakan serta dapat memberikan jasa konsultan pajak pada wajib pajak orang pribadi dan atau wajib pajak badan (perusahaan). Pasti anda bertanya-tanya saat ini, lalu bagaimana bisa tau kalau seseorang atau konsultan pajak tersebut dikatakan dan atau diakui ahli? Siapa yang berhak menilai dan bagaimana cara memvalidasinya sebelum memilih?… Sabar-sabar… nanti akan kami jelaskan di tulisan bawah ini ya plus uraian 9 (sembilan) tips nya

Resmi dan Terdaftar

Salah satu persyaratan untuk menjadi dan atau menjalani profesi konsultan pajak biasanya adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar dan kami ketahui sampai saat ini ada dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.

Nah untuk pertanyaan sebelumnya (diatas), Siapa yang menilai? Bagaimana cara validasinya? Rekan-rekan bisa menanyakan terkait sertifikasi pengakuan atau kelulusan uji konsultan pajak-nya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah beserta izin praktik sebagai konsultan pajak, ini yang sudah seharusnya wajib dimiliki oleh setiap konsultan pajak. Ingat ya rekan-rekan, yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah ya, bukan lembaga kursus tertentu. Sertifikat ini juga yang secara langsung memvalidasi bahwa konsultan pajak tersebut dapat mendampingi wajib pajak dikarenakan telah dianggap acap dan ahli dibidangnya.

Untuk sertifikasi konsultan pajak juga ada pembagian nya masing-masing ya rekan, ada yang dinyatakan ahli untuk mendampingi wajib pajak orang pribadi (USKP A), ada yang dinyatakan ahli untuk mendampingi wajib pajak badan usaha (perusahaan) (USKP B) dan ada yang dinyatakan ahli untuk mendampingi atau handle urusan perpajakan luar negeri (USKP C). Jadi nanti tinggal anda sesuaikan terhadap kebutuhan jasa yang anda atau perusahaan butuhkan. Berikut detil yang dimaksud:

Sertifikasi Jasa Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak A (USKP A), maka konsultan pajak bisa / berhak memberikan jasanya di bidang pendampingan perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi (perorangan) untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali pada Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang telah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia;

Sertifikat Konsultan Pajak B (USKP B), maka konsultan pajak bisa atau berhak memberikan jasanya di bidang pendampingan perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan (perusahaan) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dikecualikan pada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia;

Dan untuk Sertifikat Konsultan Pajak C (USKP C), konsultan pajak bisa atau berhak memberikan jasanya di bidang pendampingan perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Yuk kita lanjutkan pembahasan artikel ini ke 9 (sembilan) tips bagaimana cara anda memilih jasa konsultan pajak Jakarta, Surabaya, bandung, batam, semarang dan di daerah manapun anda berada. Berikut tips dari kami:

9 (sembilan) tips memilih jasa konsultan pajak

  • Berizin resmi konsultan pajak:
    Rekan harus memastikan bahwa konsultan pajak yang rekan pilih telah memiliki izin praktik konsultan pajak yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah, ingat ya rekan, dari pemerintah, bukan Lembaga kursus tertentu.
  • Track Record dan Profesional:
    Rekan wajib memastikan bahwa konsultan yang rekan tunjuk memiliki “track record” yang baik, professional dan berpengalaman di bidang perpajakan. Jangan sampai anda atau perusahaan anda diwakili oleh yang tidak kredible.
  • Sepenuh Hati dan Mengedukasi:
    Pastikan rekan menunjuk konsultan pajak yang tidak pelit informasi, harusnya konsultan pajak berdiri disamping anda, mewakili anda dengan sepenuh hati dan mengedukasi.
  • Masukan Terbaik Adalah Keharusan:
    Jangan sekali-kali sepakat masukan yang justru cenderung membuat rekan atau perusahaan menjurus ke arah “tax avoidance” (penghindaran pajak). Percaya kami, suatu saat anda akan ketahuan dan justru menambah potensi kerugian lainnya.
  • Terpercaya dan Memiliki Sistem:
    Pastikan konsultan yang rekan tunjuk 100% dapat rekan percaya atau menjaga informasi anda. Pilihlah yang memiliki system pengamanan data dan informasi yang telah teruji.
  • Cepat, Tepat dan Solutif:
    Pastikan kinerja konsultan pajak yang rekan tunjuk cepat, tepat, komunikatif dan solutif tentunya.
  • Berpengalaman dan Dapat Diandalkan:
    Sebaiknya anda memilih konsultan pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup lama, profesional dan jam terbang keberhasilan yang tinggi. Pastikan rekan atau perusahaan rekan di dimpingi oleh konsultan yang benar-benar dapat dihandalkan.
  • Memiliki Izin Pengadilan Hingga Pajak:
    Memilih konsultan pajak yang telah memperoleh izin untuk mewakili wajib pajak baik orang pribadi atau wajib pajak perusahan hingga ke pengadilan pajak, sehingga dapat memberikan masukan, pandangan hingga mendampingi anda mulai dari awal hingga akhir proses bila diperlukan.
  • One Stop Solution:
    Pilih yang tidak hanya menyediakan jasa konsultan pajak saja, namun juga jasa pembukuan (akuntansi). Walau nantinya anda akan menentukan mana yang akan anda pilih, hanya jasa konsultan pajaknya saja dan atau dengan jasa pembukuannya juga. Yang lengkap yang lebih baik. One Stop Solution.

Jasa konsultan pajak jakarta. tips memilih Jasa konsultan pajak

Yaah… tidak terasa kita sudah berada di bagian akhir artikel tentang 9 (sembilan) tips bagaimana cara anda memilih jasa konsultan pajak Jakarta, Surabaya, bandung, batam, semarang dan di daerah manapun anda berada, kami berharap artikel ini dapat memberikan manfaat bagi anda yang sedang mencari dan atau menentukan konsultan pajak untuk menangani urusan perpajakan diri anda pribadi atau juga perusahaan anda.

Bagi rekan-rekan yang saat ini sedang membutuhkan jasa konsultan pajak Jakarta, Surabaya, bandung, batam, semarang, online dan di daerah manapun rekan berada, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha (perusahaan), izinkan kami untuk dapat memberikan rekomendasi jasa konsultan pajak dari tixtax.co.id yang mana terdiri dari para konsultan-konsultan perpajakan yang setidaknya telah berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dan juga telah memenuhi 9 (sembilan) tips yang kami sarankan kepada anda di atas.

Konsultasi Pajak

Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..

Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Erfin Hadiwaluyono, SE., S.Sos., MA., BKP., CFP., CBC.
Managing Director,

Konsultasi Free

    Konsultan Pajak Jakarta

    Form Konsultasi Free

    Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.

      Looking for a First-Class Business Plan Consultant?

      Open chat
      1
      Chat Konsultan
      Customer Service
      Hallo, Silahkan Konsultasi Pajak
      Bersama Konsultan Kami. "Free".