Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Pemeriksaan Pajak
- 07/01/2022
- Posted by: syam
- Categories: Jasa Konsultan Pajak, Pajak Biaya Promosi

Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak di Indonesia dapat dikatakan sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem self assessment. Sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mandiri dalam menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Nah untuk mencari tahu apakah Wajib Pajak sudah patuh atau belum dalam memenuhi kewajibannya, maka dilakukanlah pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak juga dilakukan untuk mencari tahu apakah kewajiban pajak sudah dilakukan dengan benar atau belum.
Sayangnya, sebagian masyarakat sudah tepat waktu dalam membayar dan melapor pajak, tetapi belum benar dalam menghitungnya. Sementara, pemenuhan kewajiban pajak yang benar adalah yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Lantas apa yang perlu diketahui tentang pemeriksaan pajak?
Jenis-jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk.
Dilihat dari tujuannya, pemeriksaan pajak dilakukan untuk 2 (dua) tujuan besar. Yang pertama adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini sendiri terdiri pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan rutin berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Sedangkan pemeriksaan khusus didasarkan pada keterangan lain atau analisis risiko yang mengindikasikan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Yang kedua adalah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun apapun tujuan dan jenisnya, pemeriksaan pajak dilakukan di kantor Ditjen Pajak (pemeriksaan kantor) atau di area Wajib Pajak maupun tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak (pemeriksaan lapangan).
Siapa Target Pemeriksaan?
Pertanyaan mengenai “siapa target pemeriksaan” akan terjawab dengan informasi pada tabel berikut.
Tabel Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan | Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain |
|
|
Jadi, seandainya Anda menyatakan lebih bayar atau rugi, yang mana termasuk dalam salah satu kriteria pemeriksaan di atas, tandanya Anda harus bersiap untuk diperiksa pajak dalam waktu dekat. Begitu juga apabila ada kriteria lain yang melekat pada diri Anda.
Pastinya, Wajib Pajak yang menjadi target pemeriksaan selama tahun berjalan itu tercantum pada Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSPP ini sendiri dihasilkan dari Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang sudah dibuat lebih dulu otoritas pajak yang berwenang.
Nah DSP3 ini antara lain disusun dengan mempertimbangkan Peta Resiko Kepatuhan yang dihasilkan oleh Compliance Risk Management (CRM). Jadi selain Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk diperiksa, Wajib Pajak dengan indikasi ketidakpatuhan yang tinggi serta indikasi modus ketidakpatuhan dapat menjadi bagian dari DSP3 dan DSPP.
Contoh Wajib Pajak dengan indikasi ketidakpatuhan yang tinggi di antaranya yakni Wajib Pajak yang memiliki profil pajak yang tidak sesuai dengan profil usaha dan kekayaan sesungguhnya. Contoh lainnya yaitu Wajib Pajak dengan nilai transaksi afiliasi dalam negeri yang mendominasi total nilai transaksi.
Untuk indikasi modus ketidakpatuhan, contohnya adalah WP yang membebankan biaya yang tidak seharusnya, melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, memalsukan Faktur Pajak, dan sebagainya.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Jika Anda sudah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, maka itu artinya Anda sudah resmi diperiksa. Dan khusus selama pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara online.
Dalam prosesnya, pemeriksa pajak akan meminta keterangan dan data yang berkaitan dengan kondisi Anda, khususnya kondisi keuangan. Untuk itu apabila Anda merupakan pengusaha, ada laporan keuangan yang perlu disiapkan. Begitu juga dengan catatan, dokumen atau data-data yang mendasari pembuatan laporan keuangan. Termasuk juga laporan pajak (red, SPT) yang sudah disampaikan.
Pemeriksa juga berhak meminjam buku, catatan dan dokumen yang dianggap perlu. Bahkan pemeriksa berhak melakukan penyegelan.
Nah untuk menghindari agresivitas pemeriksa pajak, Anda perlu bekerja sama dengan baik dengan pemeriksa pajak. Jalin komunasi yang baik dan berikan keterangan atau data-data yang diminta.
Bagaimana hasil pemeriksaan, pemeriksa akan memberikan informasi kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP ini dilampiri dengan daftar temuan pemeriksaan yang disertai dengan dasar hukum atas temuan tersebut.
Kekhawatiran Anda dalam menghadapi pemeriksaan berakhir setelah pemeriksa pajak membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dimana produk hukumnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Pemeriksaan untuk tujuan lain juga ditutup dengan diterbitkannya LHP. Bedanya, isinya berupa diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak.
Lalu, upaya apa yang dapat dilakukan untuk menghindari pemeriksaan pajak? Patuh dan paham dalam memenuhi kewajiban pajak adalah jawabannya. Dengan begitu, kalaupun tetap diperiksa, temuan pemeriksaan tidak akan melenceng jauh dari harapan Anda.
Demikian artikel tentang “Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Pemeriksaan Pajak“, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :
Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..
Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Konsultasi Free

Form Konsultasi Free
Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.