Cara Mendapatkan Modal Usaha

Cara Mendapatkan Modal Usaha

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan modal usaha atau tambahannya. Beberapa di antaranya sangat lazim dilakukan. Dan ternyata tidak terlepas dari kewajiban perpajakan.

Keterbatasan modal usaha masih menjadi kendala klasik bagi sebagian pebisnis. Tidak hanya bagi pengusaha pemula, tetapi juga pengusaha besar yang tidak berhenti berekspansi.
Akan tetapi kekurangan modal terkadang tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Memperoleh modal usaha saat ini semakin mudah. Suntikan dana dapat diperoleh dengan banyak cara.
Dari sekian cara yang tersedia, ada beberapa upaya yang sangat sering dilakukan oleh pengusaha. 5 (lima) cara di bawah ini contohnya, dan sebagiannya memiliki implikasi pajak.

Menjual Aset

Jika tidak ingin pusing dengan kewajiban mengangsur pinjaman beserta bunganya, menjual aset dapat menjadi pilihan yang bisa Anda andalkan. Sebagai perorangan, Anda bisa menjual perhiasan, perabotan hingga kendaraan pribadi.

Dalam hal berposisi sebagai perusahaan, ada aset usaha yang bisa dijual menjadi tambahan modal. Contohnya seperti mesin, peralatan bahkan bangunan.

Akan tetapi, penjualan aset usaha bisa memiliki beberapa implikasi kewajiban. Tidak hanya kewajiban Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh, tetapi juga kewajiban PPN. Kewajiban PPN ini perlu dipenuhi apabila perusahaan sudah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban PPN yang dimaksud yakni pemungutan PPN sebesar 10% dengan cara menerbitkan Faktur Pajak. Pemungutan PPN ini perlu dilakukan dalam hal aset usaha yang dijual termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Mesin, peralatan usaha, dan bangunan merupakan salah satu contoh BKP. Namun, seandainya barang yang dijual berupa sedan, station wagon atau barang lain yang tidak digunakan untuk usaha, tidak ada kewajiban PPN yang mengikuti.

Menjual aset usaha sekilas menjadi langkah yang mudah untuk memperoleh tambahan dana segar. Namun perlu dipikirkan baik-baik untung rugi dari penjualannya, sebelum terlanjur melepas aset yang selama ini Anda gunakan.

Menggadaikan Aset

Menggadaikan aset dapat menjadi solusi tambahan modal apabila Anda tidak bersedia kehilangan aset. Dana dari menggadaikan aset dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Namun, jumlah dana yang Anda dapatkan tidak akan sebanyak menjual aset dengan harga pasar.

Menggadaikan aset juga memiliki resiko yang harus siap Anda tanggung. Apabila tidak mampu menebus aset dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Anda bisa kehilangan aset yang semula tidak siap Anda jual.

Mendapatkan Modal Dari Bank

Mendapatkan modal usaha dari bank dapat dikatakan sebagai cara yang paling sering dilakukan oleh para pengusaha. Umumnya hal ini dilakukan setelah dana tabungan atau modal dari keluarga tidak lagi dapat diandalkan.

Jika memiliki jaminan yang menjanjikan, mendapatkan dana tambahan dari bank mudah didapatkan. Ini sebabnya meminjam dana dari bank menjadi jalan yang banyak diambil oleh pengusaha. Semakin banyak program menarik yang ditawarkan bank juga menjadi alasan diajukannya pinjaman kepada bank.

Atas pinjaman yang dicairkan, tentu saja bank akan memungut sejumlah bunga yang harus dibayarkan bersamaan dengan angsuran pokok pinjaman. Namun, walaupun Anda sebenarnya sudah memberikan penghasilan bagi bank, tidak ada pajak yang harus Anda potong atas bunga yang telah dibayarkan.

Penghasilan yang dibayarkan kepada bank dikecualikan dari pemotongan pajak (red, Pajak Penghasilan). Maka dari itu, meskipun Anda menjadi pemotong pajak, tidak ada yang perlu dikurangi dari jumlah cicilan wajib Anda kepada bank lokal. Berbeda halnya jika tambahan dana diperoleh dari bank di luar negeri.

Mendapatkan Modal Dari Bank

Mendapatkan modal usaha dari pemegang saham menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu alasannya adalah karena persetujuan peminjaman cenderung lebih mudah dari bank ataupun kreditur lain.

Terkait dengan pinjaman yang diberikan, ada pemegang saham yang tidak membebankan bunga sama sekali. Ada juga yang membebankan, namun dengan suku bunga yang relatif tidak sama dengan suku bunga wajar.

Meskipun pemegang saham dapat dikatakan sebagai bagian dari perseroan, otoritas pajak mentolerir praktik peminjaman dana dari pemegang saham. Bahkan diperbolehkan untuk tidak diimingi dengan pembayaran bunga. Namun memang, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham:
  • Pinjaman berasal dari dana pemegang saham sendiri;
  • Pemegang saham telah menyetor seluruh modalnya;
  • Pemegang saham tidak sedang merugi; dan
  • Perusahaan penerima pinjaman sedang kesulitan keuangan untuk melangsungkan usaha.

Seandainya salah satu persyaratan tidak terpenuhi, atas pinjaman yang terjadi diharuskan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Akan tetapi, apabila ada bunga yang Anda sepakati dengan pemegang saham, maka akan ada PPh yang harus Anda potong sebesar 15%. Hal ini khususnya berlaku untuk pemegang saham lokal, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Untuk yang berdomisili di luar negeri, Anda harus memotong pajak sebesar 20% atau lebih kecil sesuai Tax Treaty. Tentu saja harus dipastikan dulu bahwa ketentuan Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memang layak digunakan.

Mendapatkan Modal Dari Kreditur Lain

Selain bank atau lembaga keuangan, relasi bisnis juga bisa memberikan pinjaman yang memposisikannya sebagai kreditur.

Tidak seperti pinjaman dari bank atau lembaga keuangan, atas bunga yang dibayarkan kepada kreditur merupakan objek pemotongan pajak. Jenis pajak yang harus dipotong tergantung dari keberadaan kreditur.

Terhadap kreditur lokal, atas bunga yang Anda bayarkan menjadi objek pemotongan pajak sebesar 15%. Bagi kreditur luar negeri, pajak yang harus Anda potong lebih besar, yaitu 20% atau lebih kecil sesuai ketentuan Tax Treaty.

Selain cara-cara yang telah diuraikan, masih banyak cara-cara lain yang dapat Anda upayakan untuk mendapatkan tambahan modal. Dan seperti cara-cara di atas, sebagian di antaranya dapat menimbulkan kewajiban pajak yang perlu diperhatikan dan dipenuhi.

Temukan cara yang paling sesuai untuk Anda, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang ada.

Demikian artikel tentang “berbagai cara mendapatkan modal usaha”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :

Konsultasi Pajak

Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya..

Kami siap melayani anda sepenuh hati, jangan ragu. Silahkan hubungi tim konsultan berpengalaman kami.

Erfin Hadiwaluyono, SE., S.Sos., MA., BKP., CFP., CBC.
Managing Director,

Konsultasi Free

    Konsultan Pajak Jakarta

    Form Konsultasi Free

    Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.

      Open chat
      1
      Chat Konsultan
      Customer Service
      Hallo, Silahkan Konsultasi Pajak
      Bersama Konsultan Kami. "Free".