Bagaimana Cara Menanggapi SP2DK

Bagaimana cara menanggapi SP2DK
Hai rekan, artikel kali ini kita akan bahas khusus mengenai bagaimana cara menanggapi SP2DK. Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai ya.
Apakah anda pernah menerima surat “cinta” dari Direktorat jenderal pajak? Misal SP2DK contohnya? Nah bagi yang sudah dapat maka tidak perlu panik berlebihan ya, dan bagi rekan yang mungkin belum dapat maka tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhannya terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh yang juga dapat dibantu oleh konsultan pajak anda. Sebelum mulai lebih lanjut, kita awali artikel ini mulai dari pengertian SP2DK dulu ya rekan, selamat membaca.
Sekilas mengenai sp2dk
SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban pajaknya.
Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau keterangan.
Data yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.
4 (empat) Tahapan
Ada 4 (empat) tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK.
Pertama, tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirimi surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan (wajib pajak).
Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau langsung.
Ketiga, tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.
Keempat, tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.
Tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK
Ketika Rekan dapat surat dari kantor pajak berupa SP2DK, Rekan bisa melakukan analisa apakah ada data yang diminta missal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau rekan memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan rekan maka anda boleh melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Terdapat beberapa cara rekan sekalian sebagai Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaitu:
Tanggapan Langsung
Sebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan, Rekan bisa langsung ke KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang termuat dalam surat dan tanggapan. Tim pajak kemudian dapat memasukkan tanggapan dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak menolak penandatanganan maka tanggapan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Setelah itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan membuat LHP2DK dan pemberian rekomendasi tindak lanjut.
Tanggapan Tertulis
Penyampaian penjelasan secara tertulis menjadi salah satu cara menanggapi surat dari kantor pajak. Pernyataan tertulis tersebut memuat beberapa hal, contohnya:
- Penyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK.
- Pernyataan tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK. Jika Rekan kurang tahu membuat pernyataan tertulis. Rekan bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak konsultax.co.id sekalian dapat dibantu untuk melakukan analisa lanjutan sebelum benar-benar mengirim tanggapan kepada Dirjen Pajak.
Tanggapan lewat Video Conference
Melihat situasi pandemi saat ini dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyampaian secara langsung.
Alternatif yang ditawarkan dari Dirjen Pajak yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui para Wajib Pajak.
Di antaranya, Wajib Pajak bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference. Wajib Pajak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menolak maka akan dibuatkan berita acara penolakan.
Selanjutnya, apabila rekan tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada serta membuat kesimpulan dan pemberian rekomendasi tindak lanjut.
Rekomendasi Konsultan Pajak
Jika rekan sekalian mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk focus di kegiatan lainnya, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari Konsultax.co.id yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan SP2DK.
Tim konsultan pajak tixtax.co.id akan mendampingi serta membantu memberi saran terbaik agar tanggapan SP2DK bisa diselesaikan dengan baik.
Demikian tulisan kali ini mengenai bagaimana wajib pajak menanggapi SP2DK, Kami harap dapat memberi rekan semua gambaran bagaimana cara menanggapinya.
Demikian artikel tentang “bagaimana cara menanggapi SP2DK”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan :

Form Konsultasi Free
Silahkan konsultasikan perpajakan anda pada kami, jangan tunggu diperiksa pajak.